BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha
mencapai tujuannya, KPA BAC mengusahakan:
1.
Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh
anggotanya.
2.
Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan
pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada
umumnya.
4.
Mengembangkan ilmu pengetahuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 ayat
1
Anggota
Pengurus/ DPO:
Anggota
pengurus/ DPO adalah anggota KPA BAC yang
menjadi pendiri kelompok pecinta alam BAC (Bali Adventure Community) dan berhak
mengadakan pendiksaran anggota.
Pasal 2 ayat
2
Anggota
biasa:
Anggota
biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Badan Khusus Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 2 ayat
3
Seorang
anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal
dunia.
2. Minta
berhenti secara tertulis.
3.
Dikeluarkan atau di pecat sesuai dengan hasil sidang.
Pasal 2 ayat
4
Hak dan
kewajiban anggota:
1. Setiap
anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi KPA BAC.
2. Setiap
anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap
anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa
dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap
anggota DPO dan anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
5. Setiap
anggota BAC pada waktu pendiksaran harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi
kehormatanku untuk menjadi anggota KPA BAC, aku berjanji :
1. Untuk
selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan
Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong
sesama Anggota serta pecinta alam lainnya dan ikut serta membantu masyarakat.
3. Menepati
kewajiban-kewajibanku sebagai anggota KPA BAC dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
Ayat 1
Badan
Pengurus organisasi terdiri dari
1. Ketua Umum dan wakil Ketua
2. Bendahara Umum
3. Sekretaris Umum
1. Ketua : Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja.
mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian.
menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang
dan pendek. Wakil Ketua : Membantu dalam program kerja dari ketua umum.
2. Sekretaris : Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian
mensosialisasikan program-program KPA BAC serta mengkoordinir pembuatan KTA
(kartu tanda anggota).
3. Bendahara : Memungut iuran kas KPA BAC Rp.(…) dan membuat pembukuan
keuangan setiap bulan.
Ayat 2
Pelaksanaan
tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota
pengurus / DPO
Ayat 3
Ketua Umum
bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam
rapat anggota. Sekretaris Umum dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada
Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum
dipilih oleh seluruh anggota setahun sekali dalam Musyawarah Besar.
BAB IV
RAPAT
Pasal 4
Musyawarah
Besar diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan
Pengurus.
Pasal 5
Sidang
istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/4orang anggota pengurus /
DPO.
Pasal 6
Rapat Badan
Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan 2 kali atau jika
dianggap perlu.
Pasal 7
Musyawarah
Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.
Pasal 8
Musyawarah
Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 9
Dalam setiap
Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 10
Bila KPA BAC
bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum
Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga.
KOMUNITAS PECINTA ALAM BAC
PEMBUKAAN
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa lagi maha penyayang, kami
sekumpulan remaja se- Bali telah mendirikan BAC tepat pada tanggal 12 januari
2013. BAC yang berorientasikan organisasi pecinta alam sengaja kami dirikan
demi menyelamatkan lingkungan yang kian hari makin rusak. Tidak hanya itu,
berdirinya BAC juga diharapkan semoga
bisa menampung aspirasi para pemuda dan pemudi di Bali dalam mangupayakan
pelestarian Alam dan lingkungan.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama dari
kelompok pecinta alam ini adalah KPA BAC
Pasal 2
KPA BAC
didirikan pada tanggal 16 Februari 2014 bertempat di Gianyar.
Pasal 3
Kedudukan
KPA BAC
bertempat kedudukan di Gianyar Jl. Kepundung No. 5 Gianyar
BAB II
KEDAULATAN , AZAS , SIFAT DAN
TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila ,UUD 1945
dan Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia.
Kedaulatan
tertinggi KPA BAC ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar
KPA BAC.
Pasal 5
Azas
Organisasi
ini berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan
keadilan.
Pasal 6
Sifat
KPA BAC
merupakan organisai tempat berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Bali dan
sekitarnya, yang bersifat : Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas,
kesamaan minat, dan cinta tanah air.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi
KPA BAC bertujuan untuk:
1. Membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta isinya
sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan,
kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota
KPA BAC.
3. Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan
dengan alam dan sosial.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya
yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan
kebersamaan.
5. Bersifat jujur,bertanggung
jawab dan menaati aturan yang ada pada Organisasi ini.
BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 8
Lambang
Pasal 9
Bendera
BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 10
Fungsi
Sebagai
wahana pengembangan bakat , hobi dan kreatifitas anggota KPA BAC.di bidang
cinta alam
Peranan
KPA BAC
berperan sebagai salah satu Organisasi untuk menjaga kelestarian alam dan
lingkungan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KPA BAC
berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota
Pengurus / DPO
2.Anggota
biasa
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
Organisasi
Struktur
kepengurusan KPA BAC terdiri dari:
1.
Penanggung jawab dan badan pengurus harian.
2. Badan
pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua, yang selanjutnya memilih
Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan beberapa sie
Pasal 13
Kekuasaan
tertinggi
Kekuasaan
tertinggi KPA BAC terdapat pada Musyawarah Besar KPA BAC.
Pasal 14
Pemilihan
dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang
mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah
Besar KPA BAC.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode
kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat
keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KPA BAC.
3. Pengurus KPA BAC setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali
untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus
yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum KPA BAC disahkan oleh Musyawarah Besar KPA BAC.
6. Pemilihan Ketua Umum KPA BAC dilakukan setiap 2 tahun sekali.
7. Ketua Umum KPA BAC berhak untuk memundurkan diri dari jabatan struktural.
8. Jika Ketua Umum KPA BAC mundur, maka ketua sementara adalah Wakil Ketua KPA BAC dan atau dipilih dan ditetapkan secara musyawarah.
9. Ketua Sementara bertugas untuk membentuk panitia pemilihan Ketua Umum KPA BAC yang baru dengan waktu yang sesingkat-singkatnya (maksimal 2 bulan dari ketetapan musyawarah)
6. Pemilihan Ketua Umum KPA BAC dilakukan setiap 2 tahun sekali.
7. Ketua Umum KPA BAC berhak untuk memundurkan diri dari jabatan struktural.
8. Jika Ketua Umum KPA BAC mundur, maka ketua sementara adalah Wakil Ketua KPA BAC dan atau dipilih dan ditetapkan secara musyawarah.
9. Ketua Sementara bertugas untuk membentuk panitia pemilihan Ketua Umum KPA BAC yang baru dengan waktu yang sesingkat-singkatnya (maksimal 2 bulan dari ketetapan musyawarah)
10.Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian
kepengurusannya.
Pasal 15
Hak dan
Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus KPA
BAC berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
2. Jika dianggap perlu, pengurus KPA BAC berhak membuat peraturan dan
kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga KPA BAC.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib
mewakili KPA BAC sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus KPA BAC berkewajiban mempertanggung jawabkan
kepengurusannya kepada KetuaUmum pada Musyawarah Besar KPA BAC.
5. Setiap
pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap
pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
Sumber
Kekayaan
Sumber
kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang
Pangkal
2. Iuran
Anggota
3. Sumbangan
dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan azas organisasi KPA BAC
Pasal 17
Pengelolaan
Kekayaan
Kekayaan
dikelola oleh / dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui
oleh Ketua Umum.
BAB VIII
SEARAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 18
Seragam dan
atribut KPA BAC terdiri dari:
1. Baju
2. Slayer
3. KTA (
kartu tanda anggota )
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 19
Perubahan
dan Pengesahan AD/ART
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar KPA BAC.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran dapat
dilakukan apabila disetujui seluruh anggota KPA BAC.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang
belumdiatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran
rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar