Salam Lestari, Mari Jaga Alam Bali Agar Selalu Lestari!

AD ART Komunitas BAC



Download langsung file disni
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
USAHA

Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, KPA BAC mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan. 

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 ayat 1
Anggota Pengurus/ DPO:
Anggota pengurus/ DPO  adalah anggota KPA BAC yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam BAC (Bali Adventure Community) dan berhak mengadakan pendiksaran anggota.
Pasal 2 ayat 2
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 2 ayat 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau di pecat sesuai dengan hasil sidang.
Pasal 2 ayat 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi KPA BAC.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota DPO dan anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
5. Setiap anggota BAC pada waktu pendiksaran harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku untuk menjadi anggota KPA BAC, aku berjanji :
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong sesama Anggota serta pecinta alam lainnya dan ikut serta membantu masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota KPA BAC dan warga Negara Indonesia”



BAB III
ORGANISASI

Pasal 3
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari

1.     Ketua Umum dan wakil Ketua
2.     Bendahara Umum
3.     Sekretaris Umum

1.    Ketua : Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja. mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian. menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang dan pendek. Wakil Ketua : Membantu dalam program kerja dari ketua umum.
2.    Sekretaris : Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian mensosialisasikan program-program KPA BAC serta mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).
3.    Bendahara : Memungut iuran kas KPA BAC Rp.(…) dan membuat pembukuan keuangan setiap bulan.

Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota pengurus / DPO
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setahun sekali dalam Musyawarah Besar.

BAB IV
RAPAT
Pasal 4
Musyawarah Besar diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 5
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/4orang anggota pengurus / DPO.
Pasal 6
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan 2 kali atau jika dianggap perlu.
Pasal 7
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.
Pasal 8
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.


  
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 10
Bila KPA BAC bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN


Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.



KOMUNITAS PECINTA ALAM BAC
PEMBUKAAN

Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa lagi maha penyayang, kami sekumpulan remaja se- Bali telah mendirikan BAC tepat pada tanggal 12 januari 2013. BAC yang berorientasikan organisasi pecinta alam sengaja kami dirikan demi menyelamatkan lingkungan yang kian hari makin rusak. Tidak hanya itu, berdirinya BAC  juga diharapkan semoga bisa menampung aspirasi para pemuda dan pemudi di Bali dalam mangupayakan pelestarian Alam dan lingkungan.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah KPA BAC
Pasal 2
KPA BAC didirikan pada tanggal 16 Februari 2014 bertempat di Gianyar.
Pasal 3
Kedudukan
KPA BAC bertempat kedudukan di Gianyar Jl. Kepundung No. 5 Gianyar

BAB II
KEDAULATAN , AZAS , SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila ,UUD 1945 dan Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia.
Kedaulatan tertinggi KPA BAC ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar KPA BAC.

Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
KPA BAC merupakan organisai tempat berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Bali dan sekitarnya, yang bersifat : Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi KPA BAC bertujuan untuk:
1.    Membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2.    Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota KPA BAC.
3.    Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan alam dan sosial.
4.    Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
5.    Bersifat jujur,bertanggung  jawab dan menaati aturan yang ada pada Organisasi ini.



BAB III
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 8
Lambang

Pasal 9
Bendera
BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 10
Fungsi
Sebagai wahana pengembangan bakat , hobi dan kreatifitas anggota KPA BAC.di bidang cinta alam
Peranan
KPA BAC berperan sebagai salah satu Organisasi untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KPA BAC berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota Pengurus / DPO
2.Anggota biasa

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan KPA BAC terdiri dari:
1. Penanggung jawab dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan beberapa sie
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi KPA BAC terdapat pada Musyawarah Besar KPA BAC.
Pasal 14
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1.  Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar KPA BAC.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KPA BAC.
3. Pengurus KPA BAC setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum KPA BAC disahkan oleh Musyawarah Besar KPA BAC.
6. Pemilihan Ketua Umum KPA BAC dilakukan setiap 2 tahun sekali.
7. Ketua Umum KPA BAC berhak untuk memundurkan diri dari jabatan struktural.
8. Jika Ketua Umum KPA BAC mundur, maka ketua sementara adalah Wakil Ketua KPA BAC dan atau dipilih dan ditetapkan secara musyawarah. 
9. Ketua Sementara bertugas untuk membentuk panitia pemilihan Ketua Umum KPA BAC yang baru dengan waktu yang sesingkat-singkatnya (maksimal 2 bulan dari ketetapan musyawarah)
10.Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.    Pengurus KPA BAC berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
2. Jika dianggap perlu, pengurus KPA BAC berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KPA BAC.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili KPA BAC sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus KPA BAC berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada KetuaUmum pada Musyawarah Besar KPA BAC.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi KPA BAC

Pasal 17
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh / dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.

BAB VIII
SEARAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 18
Seragam dan atribut KPA BAC terdiri dari:
1. Baju
2. Slayer
3. KTA ( kartu tanda anggota )


BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 19
Perubahan dan Pengesahan  AD/ART
Perubahan AD/ART  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar KPA BAC.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota KPA BAC.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belumdiatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar